Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa sudah bisa dicairkan, terkait bantuan masyarakat yang terdampak secara langsung covid-19 atau corona. Dana tersebut dicairkan selama 3 bulan yakni bulan April, Mei, Juni dan perbulan dicairkan sebesar Rp. 600.000,- . Sebelum dana tersebut disalurkan pada masyarakat, Pemerintah Desa sudah terlebih dulu memilah dan memilih mana masyarakatnya yang benar-benar pantas/membutuhkan Dana tersebut agar tidak ada lagi pro dan kontra yang terjadi di masyarakat.
Galeri